AKBP Achiruddin Hasibuan Lima Kali Berurusan dengan Propram Polda Sumut Sebelum Akhirnya Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan Berurusan Propram Polda Sumut
Sumber :
  • Viva.co.id

Viva Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat ada 5 kasus ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Kasus terakhir, membuat polisi perwira menengah itu harus menelan pil pahit lantaran dipecat tidak dengan hormat alias PTDH. 

Jejak Kejahatan yang Membara: 10 Rekomendasi Drakor Bergenre Kriminal yang Bikin Deg-degan!

Sanksi PTDH itu diterima oleh AKBP Achiruddin imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

"5 kasus tadi memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini, memberatkan membuat kami (menjatuhkan) PTDH," sebut Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Patroli Gabungan TNI-Polri Pastikan Kamtibmas di Situbondo Aman pada Tahap Masa Tenang dan Jelang Coblosan

Dudung mengungkapkan 5 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Termasuk salah satu kasus pelanggaran yang menjadi sorotan yaitu penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kota Medan, tahun 2017, lalu.

"Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, sudah melakukan 4 kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai," kata Dudung. 

Polres Situbondo Terjunkan 600 Personel Gabungan Amankan TPS

Dalam waktu lima tahun belakangan ini, AKBP Achiruddin berulang kali melakukan pelanggaran disiplin hingga kode etik. Putusan terberat diterima mantan Kabag Binops Polda Sumut, dipecat dari anggota Polri. "Tapi, tetap berulang kali pelanggaran disiplin itu," tutur Kabid Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia."Pada intinya, AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022," ucap Dudung.

Untuk diketahui, AKBP Achiruddin dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.