Konten APS di Sosmed Belum Diatur, Bawaslu Banyuwangi Konsultasi Pada Bawaslu- RI
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Banyuwangi oleh KPU Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu, 4 November 2023, lalu.
Bawaslu setempat mengimbau peserta pemilu 2024 tidak mencuri start (offside) untuk berkampanye.
Bawaslu juga mengimbau para peserta pemilu agar menertibkan seluruh alat peraga sosialisasi (APS) nya secara mandiri. Karena ada ⁶temuan Bawaslu di lapangan, ada APS peserta pemilu yang berbau ajakan untuk mencoblos calon tertentu sesuai aturan masuk pelanggaran.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale mengatakan, terkait dengan tahapan kampanye masih dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, tidak diperbolehkan ada APS yang terpasang.
"Sampai saat ini sudah ada seribuan APS yang kita terbitkan, baik yang melanggar maupun tidak. Sementara APS yang melanggar ada sekitar 16-18 san. Penertiban akan terus berlanjut sebelum masa tahapan kampanye dimulai," terangnya kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.
Yansen juga menerangkan, APS yang melanggar disini bersifat ajakan. Seperti ada tanda berupa paku pada nomor yang ada di banner caleg, nomor urut partai,simbol centang, hingga kegiatan secara verbal dalam pertemuan terbatas mengajak untuk mencoblos calon atau pasangan tertentu.
Bahkan menurutnya, APS tidak menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasi nya. Karena telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terkhusus pasal 79.
"Jadi setiap peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang tersebut," tegas Yansen.
Berkenaan dengan APS yang mulai bermunculan di media sosial (medsos), Yansen berkata, belum ada regulasi yang mengatur. Sehingga Bawaslu tidak bisa berbuat banyak dalam persoalan ini.
"Jujur saja selama ini tim Pengawas juga mengetahui ada kegiatan sosialisasi melalui medsos. Tapi belum bisa kita tindak lanjuti. Lantaran tidak ada tata cara yang mengaturnya, bagaimana yang dimaksud adanya APS terseber di media sosial," terangnya.
Yansen menambahkan, hingga sekarang belum ada laporan dari masyarakat berkenaan dengan kegiatan sosialisasi caleg di medsos yang mengandung unsur ajakan untuk mencoblos dirinya.
Sehingga, lanjut Yansen, Bawaslu Banyuwangi saat ini fokus pada urusan penertiban APS yang bertebaran di ruang terbuka atau fasilitas umum sesuai yang telah di atur.
"Jadi berkenan APS di medsos itu, kami tidak tahu apakah Bawaslu RI punya atensi khusus terkait itu atau tidak," ungkapnya.
Berdasarkan dengan regulasi aturan yang ada, untuk kegiatan kampanye caleg di media sosial ternyata sudah diatur dan waktunya sama, dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
"Namun untuk sosialisasi di medsos ini yang tidak diatur. Sehingga hal ini menjadi masukan bagi kami untuk mengkonfirmasi, kami akan mengkonsultasikan kepada pimpinan (Bawaslu RI), untuk tindak lanjut dan jawabannya nanti seperti apa,"pungkas Yansen.