Perusahaan Asing Diduga Caplok Tanah Yasan, Kades Enggan Menanggapi

Kantor Desa Sumbersuko
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

 

Lumajang, Pesona Gunung Semeru: Rekomendasi Tempat Menginap Terbaik

Selain perusakan, dikatakan Ha’as, pihak perusahaan asing juga telah melakukan pendoseran atau lebih sering disebut perataan tanah dengan mengakibatkan kerugian material, berupa penggerusan tanah kita seluas 1.300 meter, perusakan tanaman atau pohon hidup, berupa tanaman Balsa sebanyak 236 pohon Balsa dan 3 pohon Jati.

 

Tradisi Ojong: Warisan Leluhur di Lumajang, Pemersatu Budaya dan Ajang Uji Ketangguhan

“Kalau ditaksir, kerugian kerusakan pohon sebesar Rp 47,4 juta dan kerusakan tanah ditaksir Rp 15 juta. Dan kejadian itu baru saya ketahui dari orang kepercayaan saya pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu,” bebernya lagi.

 

Gerakan Belanja Sayuran Langsung ke Petani: Kolaborasi Pertanian dan Wisata yang Mempesona

Dengan kondisi ini, Ha’as meminta pengembalian hak batas tanah sesuai dengan aslinya  dan pembayaran ganti rugi atas kerusakan tanah dan tanamannya, bila tidak ada jalan keluar dirinya akan melanjutkan ke jalur hokum.

 

Halaman Selanjutnya
img_title