Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
- Dok. BPJS Kesehatan/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi – BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan kini menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang telah ada melalui Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan serta memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel. Terobosan lain, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran serta dalam keterbatasan kemampuan membayar iuran (Ability To Pay), agar status kepesertaan dapat aktif kembali.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan Program REHAB telah diluncurkan BPJS Kesehatan pada bulan Januari tahun 2022. Program ini sangat membantu peserta JKN khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi tunggakan mereka namun terkendala dengan kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu membayar sekaligus.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan. Kami pun tidak diam dan berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis dan fleksibel bagi peserta JKN” jelas Ghufron saat kegiatan Launching Program New REHAB 2.0 dan Penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (03/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar dan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.
Ghufron menjelaskan, kehadiran Program REHAB ternyata disambut positif oleh peserta JKN. Per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif. Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.
Lalu apa yang baru dalam Program New REHAB 2.0? Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro membeberkan terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0. Diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.
”Sekali lagi, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP. Misalnya saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu. Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.