Rekomendasi KASN ke Pemkab Bondowoso Jadi Sorotan Akademisi Hukum, Hangga Komisi I Ancam Interpelasi
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dikembalikan ke posisi jabatan semula menjadi sorotan akademisi hukum.
Bahkan, salah satu anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, mengancam akan melakukan hak interpelasi jika rekomendasi KASN tersebut tidak dilaksanakan.
Akademisi Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri, mengatakan, rekomendasi KASN itu bersifat mengikat dan perlu ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Bondowoso.
"Rekomendasi KASN merupakan kesimpulan, pendapat, saran atau anjuran yang disusun berdasarkan hasil investigasi," kata Achmad Hasan Basri lewat keterangan tertulis chat whatsapp kepada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 12 Desember 2023.
Menurut Hasan, rekomendasi KASN tersebut perlu dipahami oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai saran dan nasehat kepada penyelenggara negara agar tidak melakukan kembali pelanggaran atau maladministrasi.
Warga Jember itu menyarankan, seharusnya rekomendasi KASN itu ditindaklanjuti, karena sifatnya mengikat secara moral.
Hasan menegaskan, secara kontekstual, tercantum dalam Pasal 32 dan 33 UU 5/2014 ASN tentang kewenangan KASN. Kewenangan tersebut tetap berlaku berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Rekomendasi KASN itu bersifat mengikat secara moral, agar tidak melakukan penyimpangan yang dilandasi dengan kesadaran diri sendiri. Rekomendasi KASN itu sudah bergerak menjadi legally binding, mengikat secara hukum. Mengikat dan memiliki daya paksa terhadap oknum yang melanggar," ucap dosen Hukum Tata Negara (HTN).
Terkait keberadaan DPRD, lanjut dosen Fakultas Hukum UIN KHAS Jember, pemerintahan memiliki fungsi dan tugas untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan.
DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran atau budgeting dan pengawasan. DPRD juga memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPRD. Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPRD.
"Ketiga hak menurut Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Dalam kontek rekomendasi KASN maka sangat relevan jika kemudian DPRD menggunakan haknya," ujar Hasan.
Sementara, Yondrik, anggota Komisi I DPRD Bondowoso mengancam akan mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Bondowoso.
“Sesuai Pasal 30 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa fungsi KASN mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah,” ungkap Yondrik pada media, Kamis 7 Desember 2023.
Mantan anggota Komisi III DPRD Bondowoso itu menyatakan, dalam melaksanakan fungsinya, KASN telah menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya.
"Syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," papar Yondrik.
Lebih lanjut, Yondrik menjelaskan, posisi KASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 32 ayat 3 disebutkan, bahwa hasil pengawasan KASN yang disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Pj Bupati Bondowoso Bangbang Soekwanto.
Dia mengatakan, di dalam UU ASN sudah dipaparkan berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK, jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Apabila rekomendasi itu tidak dilaksanakan, maka tidak hanya sanksi teguran. Namun bisa sampai ke sanksi pemakzulan.
"Kami sebagai Komisi I, jika itu tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Bondowoso, maka kami akan mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPRD Bondowoso," jelas politisi fraksi Golkar.
Yondrik menambahkan, berdasarkan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 huruf c, DPRD memiliki fungsi pengawasan sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 153 huruf b, bahwa DPRD mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Eksekutif saat ini hanya melaksanakan rekomendasi KASN 8 pejabat Eselon II yang dikembalikan ke posisi jabatan semula, sedangkan rekomendasi KASN untuk mengembalikan 220 pejabat administrasi ke posisi jabatan semula belum dilaksanakan," sergah Yondrik.
Yondrik menilai, Pj Bupati Bondowoso sampai saat ini masih tidak melaksanakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2014, berupa tidak melaksanakan rekomendasi KASN yang bersifat wajib.
Seharusnya, 220 ASN itu sudah dikembalikan ke posisi jabatan semula. Hal itu berdasarkan rekomendasi KASN Nomor: B-3002/JP.01/08/2023 yang memutuskan proses mutasi mulai periode Januari sampai Juni. Sehingga Pj Bupati jelas-jelas telah menyalahi pelanggaran sistem merit dan menyalahi prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.
"Pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Bondowoso jika tidak melaksanakan amanah undang undang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2)," imbuh Yondrik.
Yondrik mengaku sudah sering kali menyampaikan dalam rapat-rapat komisi, dari sejak awal terjadinya mutasi yang carut marut, sehingga KASN merekomendasikan kepada PPK untuk segera dikembalikan ke posisi jabatan semula.
Menurutnya, anggota DPRD bekerja bukan berdasar suka atau tidak suka. Namun legislatif bekerja dalam naungan aturan atau perundang undangan yang ada.
"Soal rekomendasi KASN ini bukan seenaknya, semau gue, karena titipan sana sini. Kami menduga hal hal semacam ini terjadi dalam proses pengembalian ASN ke jabatan semula," urai Yondrik.
Sedangkan PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id melalui pesan Whatsapp, Rabu 13 Desember 2023, menanggapi dingin terkait kritikan DPRD pada kebijakannya.
"Saya lebih takut KPK karena panglima saya adalah Regulasi," jawab Bambang Soekwanto melalui pesan singkat.