1.500 Pemohon PTSL di Desa Sumberkencono Lakukan Verifikasi Berkas

Kades Sumber Kencono, Kusnan (berkaca mata)
Sumber :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA BanyuwangiSebanyak 1.500 warga Desa Sumberkencono mengikuti proses verifikasi berkas dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Desa Sumberkencono, Kamis (27/2/2025). 

Harga Daging Ayam dan Cabai Melonjak Jelang Ramadan, Warga Kian Terbebani

Kepala Desa Sumberkencono, Kusnan, menyampaikan bahwa ada 1.960 bidang tanah yang sedang diproses dalam program ini. “Alhamdulillah, desa kami mendapatkan kuota PTSL. Ada pemohon yang mengurus hingga 4 sampai 5 bidang,” ungkapnya. 

1.500 Pemohon PTSL di Desa Sumberkencono Verifikasi Berkas

Photo :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi
Perkuat Kolaborasi, Puskesmas Wongsorejo Gelar Lokakarya Lintas Sektor

Ia juga menjelaskan bahwa biaya pengurusan sertifikat melalui PTSL hanya Rp150.000 per bidang, yang dibayarkan dalam dua tahap. “Rp75.000 dibayar di awal, sisanya saat sertifikat selesai. InsyaAllah ditargetkan rampung pada bulan Mei,” jelasnya. 

Sekretaris Desa Sumberkencono yang juga Koordinator Panitia PTSL, Moh. As'ad, menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM). “Sebelumnya sudah dilakukan pengukuran dan data sudah diinput oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya. 

Ancaman Genangan Air! Pohon Trembesi di Wisata De-Jawatan Bisa Mati Jika Tak Segera Ditangani

1.500 Pemohon PTSL di Desa Sumberkencono Verifikasi Berkas

Photo :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Para pemohon menyambut baik program ini. H. Subandi (51), warga Krajan Sumberkencono, yang mengurus sertifikasi enam bidang tanah—terdiri dari tiga pekarangan dan tiga sawah—mengaku sangat terbantu. “Prosesnya mudah dan biayanya ringan. Semoga berjalan lancar,” ujarnya. 

Sementara itu, Masnie (51), warga Andelan Sumberkencono, yang mengurus satu bidang pekarangan, juga merasa senang. “Alhamdulillah, bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya terjangkau,” katanya. 

Dengan program ini, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah resmi sebagai jaminan kepemilikan yang sah.