287 KK Warga Bongkoran Wongsorejo Berharap Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah Negara, Bisakah?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Wongsorejo melalui Kadus Karangrejo Selatan, Solihin tidak mengetahui akhir dari perjuangan warga Kampung Bongkoran tersebut.
“Apa bisa mendapatkan sertifikat? Itu kan tanah HGU. Kalau saya (Pemerintah Desa Wongsorejo) pinginnya secepatnya sertifikat biar tentrem,” jelas Kadus Solihin.
Beragam upaya juga sudah dilakukan dengan mempertemukan sejumlah pihak namun belum menemukan hasil yang bisa disepakati bersama.
“Dulu pernah di masa Bu Sulis (Sulistiyowati, Camat Wongsorejo sebelumnya) mau dikasih 60 hektar. Mereka (warga Kampung Bongkoran) tidak setuju, pingin 200 hektar,” tandas Kadus Solihin pada Banyuwangi.viva.co.id.
Warga Kampung Bongkoran menjadikan dasar telah menguasai tanah negara tersebut secara turun temurun, bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengurusan hak atas kepemilikan lahan yang mereka tempati sekarang ini.
Sementara itu, Sekretaris Desa Wongsorejo, Yoyok Iwandani belum memberikan respon dan mengabaikan permintaan tanggapan dari Banyuwangi.viva.co.id. melalui chat WA.