287 KK Warga Bongkoran Wongsorejo Berharap Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah Negara, Bisakah?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya 287 KK warga yang tinggal di Kampung Bongkoran berharap bisa mendapatkan hak kepemilikan atas tanah negara yang mereka tempat secara turun temurun. Beragam upaya telah mereka lakukan namun hingga kini, harapan tersebut masih sebatas pada angan-angan dan harapan.
Perjuangan seolah tidak pernah berhenti dilakukan Yatno Subandio untuk bisa mendapatkan pengakuan hak milik atas tanah negara yang ditempatinya.
Warga Kampung Bongkoran, Dusun Karangrejo Selatan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini telah melakukan perjuangan selama bertahun-tahun.
Upaya yang dilakukan sejak puluhan tahun lalu berupa aksi unjukrasa, melakukan gugatan serta pengajuan permohonan resmi pada negara.
Namun hingga berita ini ditulis, belum terlihat perjuangan Yatno Subandio bersama ratusan warga lainnya tersebut akan berakhir.
“Kami sudah menempati ini sejak zaman nenek moyang kami. Ini memang kami akui merupakan tanah negara tapi sejak zaman dulu, leluhur kamilah yang membuka lahan yang dulunya hutan belantara,” ujar Yatno Subandio.
Berdasarkan cerita yang beredar di kalangan masyarakat, Kampung Bongkoran dan Gudang Celeng merupakan kampung kuno yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan.
“Saat itu belum ada yang menempati. Setelah dibabat oleh para leluhur kami, barulah ada kampung Bongkoran dan Gudang Celeng. Ini merupakan kampung kuno,” tutur Yatno pada Banyuwangi.viva.co.id
Dalam pengakuannya, Yatno menjelaskan ratusan warga di kampung Bongkoran ini telah memiliki tanggung jawab masing-masing pada lahan yang dikuasai dan dikelola.
“Setiap kk disini mendapatkan hak atas pengeloaan tanah ¾ hektar. Itu termasuk pekarangan dan lahan pertanian. Jadi kami bagi rata dan adil,” kata Yatno saat ditemui dikediamannya.
Yatno bersama ratusan warga kampung Bongkoran berharap bisa ada secercah harapan agar bisa mendapatkan hak pengakuan atas kepemilikan lahan yang mereka tempati.
“Bisa menjadi hak kami, itu menjadi harapan seluruh warga disini. Sejak dulu hingga sekarang ini, Kamilah yang mengelola ini semua,” jelas Yatno Subandio. Kamis, 27 Februari 2025.
Di kampung Bongkoran sendiri, warga mayoritas menjadi petani ladang yang berharap pada lahan tadah hujan.
Komoditi yang paling dominan di kampung Bongkoran adalah jagung yang hampir mayoritas dilakukan warga selain menanam melon dan blewah.
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Wongsorejo melalui Kadus Karangrejo Selatan, Solihin tidak mengetahui akhir dari perjuangan warga Kampung Bongkoran tersebut.
“Apa bisa mendapatkan sertifikat? Itu kan tanah HGU. Kalau saya (Pemerintah Desa Wongsorejo) pinginnya secepatnya sertifikat biar tentrem,” jelas Kadus Solihin.
Beragam upaya juga sudah dilakukan dengan mempertemukan sejumlah pihak namun belum menemukan hasil yang bisa disepakati bersama.
“Dulu pernah di masa Bu Sulis (Sulistiyowati, Camat Wongsorejo sebelumnya) mau dikasih 60 hektar. Mereka (warga Kampung Bongkoran) tidak setuju, pingin 200 hektar,” tandas Kadus Solihin pada Banyuwangi.viva.co.id.
Warga Kampung Bongkoran menjadikan dasar telah menguasai tanah negara tersebut secara turun temurun, bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengurusan hak atas kepemilikan lahan yang mereka tempati sekarang ini.
Sementara itu, Sekretaris Desa Wongsorejo, Yoyok Iwandani belum memberikan respon dan mengabaikan permintaan tanggapan dari Banyuwangi.viva.co.id. melalui chat WA.