Bendahara Desa Tamanagung Diduga Gelapkan Uang Pajak, Kini Bertanggung Jawab ke Inspektorat

Kades Taman Agung, Suharto
Sumber :
  • Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi

Tindakan penggelapan uang pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 UU tersebut, pelaku yang terbukti melakukan korupsi dapat dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta. 

Harga Daging Ayam dan Cabai Melonjak Jelang Ramadan, Warga Kian Terbebani

Selain itu, dalam ranah pemerintahan desa, kasus ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam Pasal 64 disebutkan bahwa perangkat desa harus bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. 

Kepala Desa Tamanagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengembalian dana ini agar masyarakat tidak dirugikan. Warga diharapkan tetap membayar pajak melalui jalur resmi untuk menghindari potensi penyalahgunaan di masa mendatang.

Perkuat Kolaborasi, Puskesmas Wongsorejo Gelar Lokakarya Lintas Sektor