RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan, Pakar Hukum Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang
- Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi
RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan
- Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi
Menurutnya, pembatasan waktu yang ketat tanpa fleksibilitas yang cukup dapat membuka ruang bagi manipulasi hukum dan memperlemah peran Kepolisian dalam proses penyelidikan.
RKUHAP memberikan Kejaksaan beberapa kewenangan baru, termasuk intervensi dalam penyidikan serta kontrol terhadap prosedur penegakan hukum. Beberapa pasal yang disorot adalah Pasal 8 dan Pasal 11, yang memungkinkan pelapor langsung mengajukan laporan ke penuntut umum jika penyidik tidak bertindak dalam 14 hari.
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Namun, para akademisi menilai bahwa penambahan kewenangan ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum.
RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan
- Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, menilai bahwa revisi ini tidak menawarkan solusi nyata bagi permasalahan hukum di Indonesia.
“Jika tujuan revisi ini adalah meningkatkan efektivitas hukum, mengapa model yang diadopsi justru adalah yang telah ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Belanda?” ungkapnya.