RKUHAP Perkuat Dominasi Kejaksaan, Pakar Hukum Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang
- Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi
Menurutnya, jika Kejaksaan menjadi pusat dari seluruh proses hukum tanpa kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai, justru akan memperburuk kondisi penegakan hukum.
“Kasus-kasus yang mangkrak sekarang saja sudah banyak, apalagi jika semua kewenangan dipusatkan di Kejaksaan,” tambahnya.
Sistem yang diperkenalkan dalam RKUHAP kerap dibandingkan dengan sistem di Korea Selatan, di mana Kejaksaan memiliki peran dominan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Namun, berdasarkan penelitian Jan Terpstra dalam bukunya Police Reform as Institutional Change (2020), peningkatan kewenangan aparat hukum di negara dengan tingkat kepercayaan rendah terhadap institusi hukum justru berpotensi menjadi alat represi, bukan penegak keadilan.
Kesimpulannya, meskipun penguatan Kejaksaan dalam RKUHAP dapat mempercepat proses hukum, tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, revisi RKUHAP perlu dievaluasi lebih lanjut agar tidak mengorbankan prinsip due process of law demi efisiensi yang belum tentu menghasilkan keadilan.