Diduga Pembentukan KPPS Diintervensi Caleg Golkar, KPU Bondowoso Periksa PPS Padasan

KPU saat dikonfirmasi media
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, Kecamatan Pujer terkait adanya intervensi dari Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Daerah Pemilhan (Dapil) III tentang pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024, Senin 15 Januari 2024.

Banyuwangi Kembali Buka Rekrutmen Ratusan PPPK, Ada Guru, Kesehatan, dan Teknis

Adapun nama-nama PPS dan kesekretariatan yang dipanggil KPU Bondowoso untuk diminta keterangan diantaranya, Mochamamad Rizqi Sunggara (Ketua PPS Desa Padasan), Muhammad Naufal Zafilul Khoir (Anggota PPS Desa Padasan), Sabilatus Sholiha (Anggota PPS Desa Padasan) dan Hendry Hidayat (Kesektretariatan PPS).

Sebelumnya, juga turut diperiksa dan diminta klarifikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujer.

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Pastisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Sunfi Fahlawati mengatakan, pemanggilan tersebut bentuk klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami sudah mempelajari berkas-berkas dan melakukan identifikasi sehingga sebagai langkah awal kita panggil PPS Padasan dan PPK Kecamatan Pujer untuk mengklarifikasi,” ungkap Fifi saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id.

Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Situbondo

Fifi menambahkan, hasil pendalaman dari PPK maupun PPS akan dipelajari kembali untuk dibawa ke pleno.

“Dari pleno tersebut hasilnya akan ditentukan apakah masuk siding etik atau tidak,” imbuh Fifi.

Fifi juga membenarkan bahwa Ketua PPS Desa Padasan, Mochamamad Rizqi Sunggara mendapatkan tekanan dari Aric Wibowo, Caleg Golkar tersebut.

“Benar, Ketua PPS Desa Padasan mengakui bahwa memang ada intimidasi. Makanya hal itu perlu kita dalami lebih lanjut,” ujar Fifi.

Untuk saat ini, KPU belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pihak yang bersangkutan.

“Kalau berbicara sanksi, nanti kita akan melihat hasil telaah lebih dalam. Kalau memang ini masuk sidang etik, nanti sidang etiknya bukan hanya dari saya dan Divisi Hukum namun ada satu dari bagian komisioner sebagai tim pemeriksa,” pungkas Fifi.