Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1.1 Ton Antam
Jumat, 19 Januari 2024 - 11:28 WIB
Sumber :
- Dok. Youtube Kejagung/ VIVA Banyuwangi
Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejagung juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian tindakan penggeledahan diberbagai tempat terutama kediaman Budi Said di wilayah Surabaya Jawa Timur.
"Untuk sementara hasil yang kami temukan, ditemukan sejumlah logam mulia, kami sedang hitung dan nantinya akan dilakukan penyitaan," tutup Kuntadi.