Kades Ingin Daftar Bakal Caleg di KPU Hanya Butuh Surat Pengunduran Diri

Koordinator Divisi KPU Banyuwangi, Ari Mustofa
Sumber :
  • Hafiluddin Ahmad

Banyuwangi Dalam pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 di KPU, kepala desa atau kades definitif hanya butuh persyaratan sebagai tambahan, yakni surat pengunduran diri dari jabatan disertai tanda terima dari pejabat berwenang.

Rp 111,5 Miliar Digelontorkan untuk Pilkada Banyuwangi, Diprediksi Cair April

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, secara regulasi kades yang masih aktif tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik. Dalam PKPU 10/2023 juga mengatur bahwa, bila ada kades yang mengajukan diri sebagai Caleg maka harus melengkapi berkas administrasi tambahan berupa surat pengunduran dirinya.

Baca juga :

PPK dan Panwascam Kabat Dipanggil Bawaslu, 2 Orang Akui Terima Uang

Daftar 51 Kepala Desa yang akan Mengikuti Pilkades 25 Oktober 2023

51 Kades Banyuwangi Tersenyum, Pemkab Tetapkan Hari dan Tanggal Pilkades 2023

Santunan Petugas Pemilu, PJ Gubernur Jatim Minta Tak Perlu Simbolis

Kurang 4 Bulan, Seratus Lebih Kades di Banyuwangi Desak Pemkab Tentukan Hari Pelaksanaan Pilkades

“Untuk saat ini (tahapan pendaftaran bakal caleg), masih sebatas surat pengunduran diri dan ada tanda terima dari pejabat berwenang, bukan surat pengunduran diri saja,” ujar Ari, Kamis (10/05/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title