Kades Ingin Daftar Bakal Caleg di KPU Hanya Butuh Surat Pengunduran Diri

- Hafiluddin Ahmad
Banyuwangi – Dalam pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 di KPU, kepala desa atau kades definitif hanya butuh persyaratan sebagai tambahan, yakni surat pengunduran diri dari jabatan disertai tanda terima dari pejabat berwenang.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, secara regulasi kades yang masih aktif tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik. Dalam PKPU 10/2023 juga mengatur bahwa, bila ada kades yang mengajukan diri sebagai Caleg maka harus melengkapi berkas administrasi tambahan berupa surat pengunduran dirinya.
Baca juga :
Daftar 51 Kepala Desa yang akan Mengikuti Pilkades 25 Oktober 2023
51 Kades Banyuwangi Tersenyum, Pemkab Tetapkan Hari dan Tanggal Pilkades 2023
Kurang 4 Bulan, Seratus Lebih Kades di Banyuwangi Desak Pemkab Tentukan Hari Pelaksanaan Pilkades
“Untuk saat ini (tahapan pendaftaran bakal caleg), masih sebatas surat pengunduran diri dan ada tanda terima dari pejabat berwenang, bukan surat pengunduran diri saja,” ujar Ari, Kamis (10/05/2023).