Raperda RTRW Disetujui: Investasi di Banyuwangi Kian Mudah, Petani Tetap Aman
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi telah disetujui Bupati Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi pada Rabu, 7 Februari 2024.
Apabila rancangan tersebut terwujud, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menuturkan bahwa investasi akan lebih mudah masuk ke Banyuwangi serta para investor tahu lokasi mana saja yang dapat menjadi titik-titik untuk berinvestasi.
Namun demikian, kebijakan tersebut diyakini dapat membuat para petani di Banyuwangi merasa lebih tenang karena lahan yang dimiliki tetap aman.
“Aturan ini menyesuaikan kebutuhan daerah tetapi tetap menjaga kekuatan daerah. Contohnya Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tetap kita jaga, jangan sampai habis oleh investasi,” terang Ipuk pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lanjutnya, Ipuk mengatakan bahwa investasi akan diberikan ruang untuk pembangunan daerah, seperti yang terjadi di Kecamatan Licin, yang dulunya hanya persawahan, kini sektor pariwisata juga tumbuh di wilayah tersebut dengan tetap mengikuti aturan pembagian wilayah.
“Ini bukan kepentingan bupati, ini adalah kepentingan masyarakat Banyuwangi dan sangat bermanfaat bagi masyakarat Banyuwangi ke depannya,” tandas Ipuk.
Untuk diketahui, disetujuinya Raperda RTRW oleh eksekutif dan legislatif membawa aturan tersebut naik satu tingkat lebih tinggi untuk berpeluang menjadi peraturan daerah (perda).
Usai proses persetujuan, Raperda RTRW akan dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Apabila nanti ini sudah selesai, kita tinggal mengusulkan lagi ke Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) terkait perda yang bisa disahkan,” jelas Ipuk.
Ipuk meyakinkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak membabat habis wilayahnya untuk investasi, melainkan terdapat persentase yang mengatur hal tersebut.