APK Caleg Partai Gerindra di Banyuwangi Dicor, ini yang Dilakukan Bawaslu

APK Ilegal milik Caleg Partai Gerindra ditertibkan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Lanjutnya, dalam PKPU diatur bahwa alat peraga kampanye berbahan kayu atau bambu, kecuali billboard berbayar yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. 

Tim Pemenangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono Target Menang Raih 70 Persen Suara

“Kita sudah tanya ke Satpol PP, ini tidak masuk ke reklame yang berizin,” jelas Untung. 

APK ilegal milik Caleg Partai Gerindra ditertibkan

Photo :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani-Mujiono Berjalan Kaki Bersama Massa Pendukung ke KPU Banyuwangi

Bawaslu kemudian melakukan penertiban terhadap APK milik Caleg Partai Gerindra yang melanggar aturan tersebut dengan cara digergaji dan dilas.

“Peserta pemilu, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak menertibkan secara mandiri, maka APK yang ditertibkan menjadi barang bukti bukan pelanggaran, tidak bisa diambil kembali,” urainya. 

Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024, Ratusan Polisi Bersiaga Di Kantor KPU Banyuwangi

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Banyuwangi telah memberikan informasi pada sepekan ataua 3 hari sebelumnya.

Namun pemberitahuan dari Bawaslu sengaja diabaikan oleh Caleg dari Partai Gerindra tersebut hingga dilakukan upaya paksa penertiban.

Halaman Selanjutnya
img_title