APK Caleg Partai Gerindra di Banyuwangi Dicor, ini yang Dilakukan Bawaslu
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Lanjutnya, dalam PKPU diatur bahwa alat peraga kampanye berbahan kayu atau bambu, kecuali billboard berbayar yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
“Kita sudah tanya ke Satpol PP, ini tidak masuk ke reklame yang berizin,” jelas Untung.
Bawaslu kemudian melakukan penertiban terhadap APK milik Caleg Partai Gerindra yang melanggar aturan tersebut dengan cara digergaji dan dilas.
“Peserta pemilu, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak menertibkan secara mandiri, maka APK yang ditertibkan menjadi barang bukti bukan pelanggaran, tidak bisa diambil kembali,” urainya.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Banyuwangi telah memberikan informasi pada sepekan ataua 3 hari sebelumnya.
Namun pemberitahuan dari Bawaslu sengaja diabaikan oleh Caleg dari Partai Gerindra tersebut hingga dilakukan upaya paksa penertiban.