Belajar Cetak Uang Palsu dari YouTube, 2 Warga Jember Ditangkap
- Dok.Polsek Sumbersari/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Dua orang warga Jember, inisial MJ (23) dan LH (23) berhasil mencetak uang palsu belajar dari Youtube.
Kedua orang ini, yakni MJ tinggal di Perum Griya Gebang, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dan LH tinggal di Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi.
Keduanya mencetak uang palsu senilai 100 ribu rupiah di rumah MJ, dengan cara menscanner uang asli dengan printer yang telah disewa sebesar 50 ribu rupiah perhari.
"Setelah berhasil mencetak sebanyak 12 lembar, lalu uang pecahan 100 ribuan palsu itu dipotong menjadi 12 lembar," kata Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Priyanto, Minggu 25 Februari 2024.
Setelah berhasil dipotong, Sugeng menjelaskan, uang itu kemudian di semprot menggunakan cairan anti gores merk auto gard, agar uang tersebut kasar seperti aslinya.
"Setelah uang palsu itu selesai, lalu disimpan di tas warna hitam milik salah satu tersangka," sebutnya.
Untuk mengedarkan uang palsu tersebut, para tersangka dengan berboncengan sepeda motor membeli sebungkus rokok serta bensin, di beberapa toko dan warung, dan berharap kembalian uang asli.
Namun sayang, ketika membeli rokok kesekian kalinya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kamis 22 Februari 2024, pemilik toko curiga dengan uang diberikan oleh tersangka.
"Pemilik toko atas nama Suparto curiga, karena gambar BI (Bank Indonesia) di pojok tidak berubah ketika di cek," terang Sugeng.
Merasa curiga dan melihat para tersangka hendak kabur, lalu pemilik toko memegang tangan tersangka LH dan meminta turun dari sepeda motor.
"Setelah cekcok, lalu anggota kami yang patroli datang dan setelah digeledah ditemukan 4 lembar uang palsu di tas mereka. Lalu para tersangka diamankan ke Mapolsek," ujarnya.
Selain mengamankan 4 lembar pecahan 100 ribu uang palsu, Polisi juga mengamankan barang bukti printer, uang asli 453 ribu rupiah, gunting, kertas, tas, sisa cairan semprot dan lainnya.
"Para tersangka mengaku telah membelanjakan uang palsu dengan nomor seru yang sama sebanyak 8 kali, di tempat yang berbeda," jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumbersari.