Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Jember Proses Pidana
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Dugaan penggelembungan suara diduga unsur kesengajaan, Caleg DPR-RI Partai Golkar Muhammad Nur Purnamasidi nomor urut 1 membawa proses itu ke tanah hukum.
Dimana dugaan penggelembungan suara Caleg Partai Golkar DPR-RI nomor urut 4 dilakukan oleh oknum penyelenggara, di beberapa TPS di sejumlah desa di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Muhammad Nur Purnamasidi, Pudoli Sandra saat ditemui wartawan banyuwangi.viva.co.id di Kantor Bawaslu Jember mengatakan, setelah ditemukan data ternyata ada ketidakcocokan.
"Ini bukan karena faktor kelalaian, tapi faktor kesengajaan. Kalau lalai nambah 1,2,3 suara itu mungkin, kalau sampai ribuan ini faktor kesengajaan," katanya, Senin 26 Februari 2024.
Melihat hal itu, dirinya selalu kuasa hukum dari Muhammad Nur Purnamasidi melaporkan ke. Bawaslu Jember, serta merekomendasikan agar di lakukan penyelidikan dan penyidikan di Gakumdu.
Disamping itu, pihaknya juga meminta Bawaslu agar merekomendasikan penyelengara di Kecamatan Sumberbaru yang terlibat di proses secara hukum atau pidana.
"Kita menuntut agar mereka di sidang etik, dan diberhentikan secara tidak hormat. Pihak-pihak yang terlibat disana, minta kita tuntut untuk proses secara hukum, bisa saksi, operator, Panwascam, PPK dan lainnya," sebut Pudoli Sandra.