Tersangka Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana, Ditahan

Kasi Pidsus (tengah) bacakan perkara korupsi pisang Mas Kirana
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Dua tersangka perkara korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana, ditahan, Rabu, 6 Maret 2024. Perkara yang sejak tahun 2020 sudah menjadi penanganan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang ini, telah memasuki pemeriksaan tahap II. 

Isu Kades Grobogan Digerebek, Warga Ngeluruk Ke Kantor Kecamatan

“Memang penangganannya agak lambat, cuma kita tetap proses dan kebetulan sudah keluar hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian. Dan menunggu tahun politik selesai terlebih dahulu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang, Muhammad Nizar, pada Banyuwangi.viva.co.id. 

Kata Nizar, pihaknya sampaikan kalau hari ini, sudah melakukan tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana yang disalurkan pada petani dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020. 

Kasat Narkoba dan Kasat Binmas, Diganti Untuk Penyegaran

Tersangka korupsi bibit buah pisang Mas Kirana

Photo :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

“Jadi seperti janji kami, singkat tindak pidananya seperti yang sudah teman-teman ketahui tentang korupsi dilakukan oleh ada dua tersangka, yang hari ini kita dakwa yaitu atas inisial DAN, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan tersangka MZ dilakukan tuntutan secara terpisah dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana Tahun Anggaran 2020 dari Dinas Pertanian,” paparnya saat press conference di lobi kantor Kejari Lumajang.

HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Singkat ceritanya, kata Nizar, kronologisnya yaitu setelah penandatangan kontrak, pekerjaan kegiatan pengadaan bibit pisang Mas Kirana pada Dinas Pertanian, dilaksanakan sepenuhnya oleh tersangka MZ, yang seharusnya dilakukan oleh Direktur selaku Kaisaro Mitra Perkasa, sehingga hal ini melanggar standar dokumen pemilihan pengadaan barang dan dalam pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi serta terdapat waktu penawaran tidak sesuai dengan kontrak. 

“Kemudian telah ditemukan, berdasarkan perhitungan dari auditor Inspektorat kementrian Pertanian sebesar Rp 782.258.485, dalam kegiatan bibit pisang Mas Kirana Tahun Anggaran 2020,” tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title