Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Polres Bireuen Amankan Sabu dan Ganja

Pengedar narkoba ditangkap Polres Bireuen
Sumber :
  • Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi

“Sembilan barang bukti dari sembilan perkara akan diuji labaratorium forensik (Labfor) Sumatera Uatara, sementara dua barang bukti sudah duluan dikirim pada bulan Februari lalu,” sebut Kasat Resnarkoba,  AKP Fauzan Zikra.

Dua Pelabuhan di Situbondo Dijaga Ketat Polisi, Ada Apa?

Kasat Resnarkoba,  AKP Fauzan Zikra menambahkan, ancaman  hukuman sesuai dengan target operasi (TO) kepada pengedar narkoba disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto  pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.