Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Polres Bireuen Amankan Sabu dan Ganja
Rabu, 20 Maret 2024 - 04:58 WIB
Sumber :
- Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi
“Sembilan barang bukti dari sembilan perkara akan diuji labaratorium forensik (Labfor) Sumatera Uatara, sementara dua barang bukti sudah duluan dikirim pada bulan Februari lalu,” sebut Kasat Resnarkoba, AKP Fauzan Zikra.
Baca Juga :
DPR Aceh Tinjau Pembangunan RS Regional Bireuen
Kasat Resnarkoba, AKP Fauzan Zikra menambahkan, ancaman hukuman sesuai dengan target operasi (TO) kepada pengedar narkoba disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.