Penyelundupan Ribuan Botol Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Mobil boks yang menyelundupkan miras
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sebanyak 1.671 botol minuman keras (miras) berjenis arak yang akan diselundupkan dari Bali menuju Pulau Jawa via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi berhasil digagalkan polisi. 

Hendak Lunasi Kredit Motor, Karyawan Dealer Tilap Uang Konsumen

Total 1.671 botol miras tersebut diungkap polisi pada 2 kasus, yaitu 1.611 pada penangkapan pertama pada Selasa, 19 Maret 2024 malam, sementara sisanya di penangkapan kedua pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. 

Kronologi pengungkapan bermula ketika pemeriksaan acak rutin di pintu keluar pelabuhan dilakukan dan menjaring sebuah mobil boks yang dikendarai DER (27) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Polri Tetapkan Aturan Baru untuk Calon Penumpang Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jelang WWF Bali

“Di mobil boks itu didapati ada 1.611 botol miras jenis arak yang disimpan dalam 18 karton,” beber Kepala Kesatuan Pelaksanaa Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Wangi, Iptu Heru Slamet Hariyanto. 

Heru mengurai, dari jumlah tersebut, masing-masing 15 karton berisi 1.281 botol ukuran 600 ml dan tiga karton berisi 330 botol ukuran 350 ml. 

Polri Lakukan Pengecekan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jelang WWF Bali

Dari pengakuan sopir, miras tersebut merupakan titipan dari seseorang saat dirinya tengah perjalanan dari Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk dikirim ke Surabaya. 

“Di sekitar daerah Kabupaten Tabanan, ia mengaku diberhentikan oleh seseorang,” ujar Heru. 

Halaman Selanjutnya
img_title