Pengantin Baru di Banyuwangi Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Kasat narkoba rilis pelaku peredaran narkoba
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pria berinisial AAS berusia 23 tahun warga Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro harus bersiap kehilangan masa depannya usai dicokok polisi karena kasus narkotika

Golput Pilkada 2024 Kecamatan Wongsorejo Tertinggi di Banyuwangi, ini dia Penyebabnya

Pasalnya, saat diamankan, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram yang terbungkus dalam 6 paket teh cina dan 7 paket terbungkus plastik kecil berat kotor 187,77 gram. 

“Ada di rumah, di dalam lemari,” ungkap Nanang soal cara pelaku menyembunyikan barang bukti. 

Pastikan Berjalan Lancar dan Kondusif, Forpimda Banyuwangi Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Untuk diketahui, AAS yang merupakan residivis narkoba baru menghirup udara bebas pada Februari 2023 dan menikah pada Januari 2024.

“AAS adalah residivis. Jaringan yang ia miliki merupakan teman-teman yang juga resividis dan saat ini dalam pengembangan dan pengejaran,” urai Nanang. 

Mampu Rangkul Lintas Etnis, Bupati Ipuk Diangkat Jadi Keluarga Kehormatan Bugis Mandar Banyuwangi

Namun Nanang belum bisa mengungkap lebih jauh terkait jaringan narkotika AAS apakah lokal, nasional atau Internasional seperti informasi yang banyak beredar. 

“Belum dipastikan tapi melihat jumlah pengungkapan, kami pastikan tidak hanya lokal, minimal nasional,” ujar Nanang. 

Namun Nanang menekankan, berdasarkan informasi yang diungkap tersangka, temuan sabu tersebut berasal dari daerah luar Banyuwangi untuk diedarkan di Tanah Blambangan. 

Sementara itu, terkait jeratan hukuman dengan dasar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditambah pasal pemberatan, Nanang menyebut AAS terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.