Polisi Bantah Pasang Tarif Rp 370 Juta untuk Loloskan Battle Sound di Banyuwangi
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Ramai di sosial media narasi soal anggota kepolisian yang memasang tarif sebesar Rp 370 juta untuk meloloskan perizinan battle sound di Desa Sumber Sewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi yang rencananya diselenggarakan 7-8 April 2024.
“Untuk pernyataan di akun tiktok yang viral itu, saya katakan itu hoax dan tidak benar,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki pada Jurnalis.
Lanjutnya, Ali mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menjalankan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait dilarangnya aktivitas berlebihan jelang malam takbiran, termasuk di antaranya battle sound dan joget pargoy.
Untuk diketahui, sebelumnya ramai jadi perbincangan publik postingan di akun tiktok @tebe_rmx yang mengatakan bahwa polisi memasang tarif Rp 370 juta untuk perizinan battle sound.
“Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio Malang bergerak ditambah cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin diterbitkan,” tulis akun tersebut.
Tak hanya sampai di situ, akun yang sama juga mengumpat pada aparat penegak hukum dan terang-terangan mengatakan bahwa polisi melakukan premanisme dan pemerasan terhadap rakyat.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Banyuwangi.viva.co.id, aktivitas battle sound rencananya akan tetap dilaksanakan meski panitia menyatakan diri bubar dan tidak bertanggung jawab atas ulah peserta.