Direksi Mangkir Tiga Kali Panggilan, Kejari Bondowoso Lakukan Penyelidikan Kembali Korupsi PT Bongem

ilustrasi
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) saat ini membuka kasus lama korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) dengan melakukan penyelidikan kembali.

Korupsi Dana PEN, KPK: Tersangka KS dan EP, Penyelenggara Negara Pemkab Situbondo

Keseriusan Kejari Bondowoso terbukti sudah melakukan upaya hukum pemanggilan tiga kali terhadap Joko Nugroho, Direksi PT Bogem. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir alias tidak datang.

"Saat ini kami melakukan penyelidikan kembali. Kami minta dukungan teman-teman media dalam proses penyelidikan ini, karena hari ini masih sedang berproses," kata Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso via telepon pada Banyuwangi.viva.co.id, Kamis 9 Mei 2024.

Pasangan Bambang Soekwanto-Gus Baqir Resmi Terima Rekomendasi PPP untuk Pilkada Bondowoso

Hastaryo mengaku, bahwa Kejari Bondowoso juga sudah melayangkan surat pemanggil sebanyak 3 kali berturut-turut kepada Joko Nugroho untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.

"Sudah kami panggil tiga kali, suratnya sudah diterima sama yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan kami," ucap Hastaryo.

Begini Cara Penggunaan Pestisida yang Aman Membangun Pertanian Berkelanjutan

Hastaryo menegaskan, Kejari akan terus berkomitmen menindaklanjuti segala hal aduan masyarakat yang berkaitan dengan potensi korupsi penggunaan uang negara, tak terkecuali kasus PT Bogem yang saat ini sudah dalam proses penanganan.

Hanya saja, saat ini dirinya tidak bisa secara gamblang memberikan informasi tentang materi yang sedang diselidiki. Karena untuk kepentingan penyelidikan.

"Pada akhirnya setelah proses kasus itu selesai, kami akan sampaikan ke media. Karena juga menjadi hak publik untuk mengetahui," ujar Hastaryo.

Kasus korupsi Perusahaan Milik Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang perkopian ini sempat hilang di tengah jalan pasca vonis bersalah Rudy Hartoyo, Eks Direksi PT Bogem.

Rudy Hartoyo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo yang terbukti melakukan korupsi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 447 juta pada Tahun 2021.

Setelah itu, disusul dengan penetapan dua orang tersangka oleh Kejari Bondowoso. Yaitu Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42) warga Kecamatan Sumbersari, Jember dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari dari UPH Petani, selaku pemasok atau suplier kopi yang bekerjasama dengan PT. Bogem.

Kejari Bondowoso saat itu menetapkan tersangka terhadap Suryo Kodrat Assidiqi dan Yusriadi, karena mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudy Hartono untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso

Hal itu sebagaimana diterangkan Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar Press Release pada 22 April 2021.

Namun kasus Dua orang tersangka baik Eks Direksi PT Bogem dan mantan pemasok atau suplier kopi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang bergerak di bidang perkopian ini hilang tanpa kabar yang jelas, entah di SP3 atau ada dugaan lain yang disengaja untuk dihilangkan.