Akun FB Nur Robbany Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi, ini Langkah yang Dilakukan Polsek Wongsorejo

Akun FB Nur Robbany dilaporkan ke Polisi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Diduga melakukan tindakan penghinaan dan ujaran kebencian secara berulang kali melalui sosial media, sebuah akun Facebook (FB) atas nama Nur Robbany disomasi dan dilaporkan ke polisi. Pemilik akun tersebut juga terindikasi melakukan pelanggaran UU ITE.

Siapa 8 Pelaku Penyekapan 3 Warga Desa Watukebo? Oknum Polisi, Pecatan Polisi atau Orang yang Mengaku Polisi?

Dugaan niat pembunuhan karakter secara terencana juga dilampirkan dalam laporan. Dugaan ujaran kebencian secara sengaja dilakukan hingga beberapa kali juga mendasari terjadinya laporan pada polisi. 

Sebuah akun FB atas nama Nur Robanny kini harus berurusan dengan hukum akibat penghinaan serta ujaran kebencian yang diduga dilakukannya hingga beberapa kali. 

Pj Sekda NTB Pemulihan Pascabencana Mulai Berjalan, Peralatan dan Dapur Umum Terus Disiagakan

Akun tersebut dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian pada setiap posting yang dilakukan pelapor. 

Berdasarkan pengakuan pelapor, akun FB atas nama Nur Robbany tercatat dalam beberapa bulan terakhir sudah melakukan beberapa kali penghinaan melalui FB. 

Pelaku Penyekapan yang Mengaku Polisi Kuras Uang Korban, 8 Juta Raib dan 40 Juta Batal Ditransfer

Pelapor merasa dirugikann secara meterial dan inmaterial akibat ulah terlapor yang diduga dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebar ujaran kebencian dengan dugaan niat melakukan pembunuhan karakter pada pelapor melalui sosial media facebook. 

“Benar, ada yang mengadukan pada kami terkait hal tersebut. (Pelapor) Mengadu karena merasa dirugikan, makanya mengadu pada kami,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana. 

Halaman Selanjutnya
img_title