Pengantin Anak di Lombok Tengah Bakal Diusulkan Jadi Duta Anti Pernikahan Anak
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pasangan pengantin pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah yang viral beberapa waktu lalu rencananya bakal diusulkan menjadi duta anti pernikahan anak. Pengantin perempuan yakni inisial YL usia 15 tahun dan pengantin pria inisial RN berusia 16 tahun. Pernikahan keduanya sempat heboh hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Adapun rencana pengusulan sebagai duta anti pernikahan anak ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan pengantin tersebut, Muhanan pada Banyuwangi.viva.co.id. Selasa, 10 Juni 2025.
Dia menjelaskan, alasan pengusulan sebagai duta anti pernikahan anak ini sebagai upaya untuk mencegah proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
"Alasannya karena kehidupan kita tidak baik-baik saja. Orang tua juga akan dipenjara, perangkat desa dan semua yang hadir menyaksikan dan memanfasilitasi pernikahan itu bisa dipenjara," ujarnya.
Menurutnya, YL dan RN akan tepat untuk diusulkan sebagai duta anti pernikahan anak. Pasalnya, pernikahan mereka adalah gambaran jelas bagi masyarakat terkait dengan dampak negatif dari pernikahan anak, mulai dari putus sekolah, sulitnya mengurus rumah tangga di usia belia hingga dampak ekonomi yang akan mereka hadapi. Bahkan, pernikahan mereka harus berurusan dengan hukum.