Para Terdakwa Kasus Korupsi TWA Gunung Tunak Jalani Sidang Perdana, 1 Orang Mangkir

Sidang kasus korupsi proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak
Sumber :
  • Dok. Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Banyuwangi –Para terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram. Selasa, 10 Juni 2025.

Kafe Tuak Tuai Polemik, Ketua ISNWDI Serukan Klarifikasi

Cek Produk Rekomendasi Kami
Buku Kuliah Hukum Semester 7 Hukum konstitusi dan pemilihan umum / Pengantar Hukum Telematika / Pengantar Ilmu Negara / Hukum Transportasi / Tindak pidana korupsi / Hukum Agraria dan Tata Ruang / Pustaka Baru Press - PB

Buku Kuliah Hukum Semester 7 Hukum konstitusi dan pemilihan umum / Pengantar Hukum Telematika / Pengantar Ilmu Negara / Hukum Transportasi / Tindak pidana korupsi / Hukum Agraria dan Tata Ruang / Pustaka Baru Press - PB

Mulai dari

Rp.36.000

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui rilis yang diterima Bali.viva.id. Rabu, 11 Juni 2025. Dia menerangkan, agenda sidang perdana  yakni pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terhadap para terdakwa.

Pemda Lombok Tengah Diminta Tegas Atasi Maraknya Bangunan Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Cek Produk Rekomendasi Kami
Buku Hukum Dan Ilmu Perundang Undangan : Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK / Pustaka Baru Press - PM

Buku Hukum Dan Ilmu Perundang Undangan : Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK / Pustaka Baru Press - PM

Mulai dari

Rp.30.000

Namun, saat itu yang hadir hanya terdakwa Fikhan Sahidu dan M Nur Rushan. Sementara terdakwa Suherman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak hadir dalam persidangan.

Penerbangan di Bandara Lombok Tidak Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki

"Untuk terdakwa Suherman jadi DPO telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga dilakukan proses persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum," katanya.

Dia melanjutkan dalam dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan kalau para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses TWA Gunung Tunak tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB.

Halaman Selanjutnya
img_title