Kades Mojosari Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah dan Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Kades dan staf desa ditetapkan tersangka dirilis Polres Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol

Banyuwangi – Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa Mojosari berinisial  GS  dan Kasi Pemerintah IF karena diduga melakukan pungli pembuatan akta tanah untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sudah ditetapkan tersangka.

Puting Beliung Landa Lumajang, Puluhan Rumah Porak-poranda! Warga Berlari Hindari Puing Terbang

Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 lalu, terkait dugaan pungli tersebut.

"Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang pengurusan PTSL," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, saat press release, Senin (29/5/2023) siang tadi di Mapolres Lumajang.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

AKBP Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat tata cara pengurusan PTSL dengan ketentuan.

"Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan," jelasnya.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Lanjut dia, dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akta tanah tidak diwajibkan.

"Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akta, sehingga menyalahi aturan," ujar mantan Kapolres Nganjuk ini.

Halaman Selanjutnya
img_title