Kades Mojosari Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah dan Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Kades dan staf desa ditetapkan tersangka dirilis Polres Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol

Banyuwangi – Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa Mojosari berinisial  GS  dan Kasi Pemerintah IF karena diduga melakukan pungli pembuatan akta tanah untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sudah ditetapkan tersangka.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 lalu, terkait dugaan pungli tersebut.

"Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang pengurusan PTSL," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, saat press release, Senin (29/5/2023) siang tadi di Mapolres Lumajang.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

AKBP Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat tata cara pengurusan PTSL dengan ketentuan.

"Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan," jelasnya.

Pagi Berseri di Randuagung: Inovasi Cerdas untuk PHBS Anak Sekolah

Lanjut dia, dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akta tanah tidak diwajibkan.

"Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akta, sehingga menyalahi aturan," ujar mantan Kapolres Nganjuk ini.

Keduanya melakukan pungli pengurusan akta tanah dengan bervariasi nominal Rp 2.250.000 sampai Rp 11.100.000 per bidang tanah.

"Yang sudah membuat akta tanah ini sebanyak 111 orang dari 271  bidang tanah," terang Kapolres.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, BPMDes dan BPN," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akta melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akta sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

"Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup," ujarnya 

Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.

"Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolres.

Sementara barang bukti diamankan 88 akta yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.

"Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," tegasnya.