Pemanggilan Ditolak Tanpa Izin Bupati, DPRD Soroti Sikap Dirut PTAM Giri Menang

Wakil Ketua II DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah
Sumber :
  • Moh Helmi/ VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Banyuwangi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat melayangkan kritik keras atas ketidakhadiran Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM), Sudirman, dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD belum lama ini. Pemanggilan tersebut, yang dinilai sudah sesuai dengan mekanisme, bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD milik daerah tersebut.

Pendapatan Daerah Jadi Sorotan, Pemkab Lobar Siap Genjot Retribusi dan Pajak

Cek Produk Rekomendasi Kami
Gula Nira Kelapa Asli 100%, 1Kg/Bungkus

Gula Nira Kelapa Asli 100%, 1Kg/Bungkus

Mulai dari

Rp.27.000

Wakil Ketua II DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah, angkat bicara menanggapi ketidakhadiran Sudirman yang berdalih bahwa undangan tersebut seharusnya disampaikan melalui Bupati sebagai pemegang saham.

Satresnarkoba Polres Lobar Bekuk Pelaku Jaringan Sabu di Lembar

Cek Produk Rekomendasi Kami
Gula Kelapa | Gula Merah Asli | Aroma wangi | 1Kg

Gula Kelapa | Gula Merah Asli | Aroma wangi | 1Kg

Mulai dari

Rp.27.000

"Kami mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berwenang memanggil BUMD untuk dimintai keterangan," ujar Abubakar Abdullah pada Bali.viva.co.id, Sabtu, 21 Juni 2025.

Janji Manis Berujung Laporan Polisi, Pria Asal Bima Diamankan Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Cek Produk Rekomendasi Kami
BAJU ATASAN SENAM WANITA SABRINA

BAJU ATASAN SENAM WANITA SABRINA

Mulai dari

Rp.75.000

Ia menegaskan bahwa undangan rapat kepada BUMD adalah hal yang lazim dalam proses pengawasan. "Ini bukan hal baru. Semua perusahaan daerah, bahkan swasta sekalipun, biasa kami undang untuk hadir dan berdiskusi secara terbuka. Kenapa PTAM justru menghindar?" tanya Abu, sapaan akrabnya.

Halaman Selanjutnya
img_title