Pengolahan Kayu Jati Ilegal Digerebek Petugas Gabungan

Kayu jati ilegal diamankan petugas gabungan
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Lokasi pengolahah kayu jati ilegal berhasil digerebek petugas gabungan antara Perhutani dan Kepolisian. Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi penggerebekan.

Puskesmas Bajulmati Gelar Lokakarya Mini Triwulan II, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Akfitas pengolahan kayu jati ilegal ini langsung seketika berhenti seiring kedatangan petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo.

Seluruh pelaku langsung melarikan diri karena takut ditangkap petugas gabungan.

Maraknya Pembuangan Sampah di Pasar Gerung Lombok Barat, Semakin Merusak Keindahan Pasar

Barang bukti 16 batang kayu jati ilegal, 1 unit gergaji mesin circle dan mobil pick up L300 Nopol P 9308 V ditinggal para pelaku.

"Barang bukti tersebut ditinggalkan pelaku yang melarikan diri," ujar Wakil Adm KPH Banyuwangi Selatan, Giman.

Diduga Tebang Pohon Jati di RTH Benculuk Tanpa Izin, Warga Desak Penebang Dilaporkan

Penggerebekan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas pengolahan jati yang diduga ilegal.

"Lokasinya di Dusun Bangkandel Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi," tutur Wakil Adm KPH Banyuwangi Selatan pada Jurnalis.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi tersebut benar dan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Polsek Purwoharjo.

"Anggota 16 petugas. 7 anggota Polsek dan 9 dari anggota Polhutmob," kata Giman.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu jati ilegal tersebut diduga berasal dari petak 59a-1, RPH Gaul, BKPH Karetan.

"Seluruh barang bukti diamankan di Poskodal Polhutmob di Benculuk," jelas Giman.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran pada pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan kayu jati ilegal tersebut.