Penerapan Work From Anywhere (WFA) di Kota Mataram, Sekda: Belum Urgent!

Sekda Kota Mataram Saat Konfirmasi Terkait WFA
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Banyuwangi –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Kapolda NTB Buka Rakernis Lantas 2025, Sinergi Transportasi dan Inovasi untuk NTB Lebih Tertib dan Aman

Poin utama Permen tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di manapun tidak terikat kantor atau work from anywhere (WFA). Meski telah ada Permen, Pemerintah Kota Mataram belum melakukan pembahasan apapun mengenai aturan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri, mengaku penerapan WFA ASN tidak mendesak dilakukan. “Kalau melihat wilayah dan transportasi di Kota ini WFA tidak mendesak untuk ASN di Kota Mataram, Pembahasan apakah WFA ini harus atau tidak dijalankan sementara seperti biasa dulu,” kata Lalu Alwan saat dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025.

Gubernur Iqbal Resmi Lantik Faozal Sebagai Pj Sekda NTB

Miq Awan, menyatakan bahwa dengan jam kerja yang dimulai sejak pagi dan berakhir pukul 17.00 WITA, seluruh pekerjaan di instansi masing-masing dapat terselesaikan dengan baik berkat dukungan berbagai fasilitas yang memadai. Hal ini menegaskan bahwa urgensi penerapan Work From Anywhere (WFA) di Kota Mataram masih jauh dari kata mendesak.

"Dari pengamatan kami bersama asisten 1, dengan jam kerja yang ada saat ini, segala aktivitas dan pekerjaan dapat dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, penerapan WFA di Mataram dirasa belum perlu," ungkap Miq Awan sapaan akrabnya. 

Paska Banjir, Pemkot Mataram Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak

Lebih lanjut, Miq Awan menambahkan, Menpan RB juga tidak mewajibkan semua daerah menjalankan WFA, kebijakan tersebut bersifat fleksibel, tergantung pada kebutuhan dan situasi masing-masing daerah.

Meski pemerintah provinsi sedang melakukan kajian lebih dalam terkait pelaksanaan WFA ini. Miq Awan menekankan akan tetap melakukan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) guna membahas Panduan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang WFA.