Kakek Cabuli Cucu Usia 2 Tahun di Lombok Tengah Jadi Tersangka

Ilustrasi pencabulan pada anak dibawah umur
Sumber :
  • https://tribratanews.polri.go.id/blog/hu

Lombok Tengah, VIVA Banyuwangi –Seorang kakek berusia 55 tahun inisial AY asal kecamatan  Praya, Lombok Tengah tega mencabuli cucu perempuannya yang masih berusia 2 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dan menggegerkan warga. Kini, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi.

Terungkap, Alasan Wanita di Lombok Tengah Buang Bayi Karena Tak Tau Siapa Ayahnya

"Iya sudah tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025 di Praya.

Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka kepada cucunya ini diketahui saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya ke rumah orang tuanya.

ITDC Beri Bantuan Korban Banjir di Kota Mataram

Setelah sampai di sana, ibu korban kemudian masuk ke dalam dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh pelaku. Kondisi keduanya, baik korban dan tersangka dalam keadaan tidak berpakaian.

"Tersangka dan korban ini tinggal di dusun yang sama dan rumahnya berdekatan," ujar dia.

Berkaca dari Mataram, Pemda Lombok Tengah Perlu Antisipasi Potensi Banjir

Warga yang mengetahui kejadian itu pun langsung heboh. AY kemudian dibawa ke kantor lurah setempat dan kemudian diserahkan ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari amukan masa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.