Warga Meminta DPUTR Memperjelas Status Lahan Eks Kali Brubi
- Achmad Fuad Afdlol
“Ini ada salah satu warga yang memiliki dokumen awal dari Eks Lahan Kali Brubi ini, kenapa hal itu tidak dijadikan acuan oleh pihak DPUTR, harusnya itu digunakan,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini, memang akan melakukan aksi besar dan waktunya bisa lama, karena perkara ini sudah lama tidak kunjung ada penyelesaian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi 2 DPR RI, Kemenkumham RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, untuk segera menindaklanjuti hal ini. namun sebelumnya kami akan melakukan aksi dulu, 2-3 hari menutup akses menuju lahan Eks Kali Brubi tersebut,” ungkapnya.
Ada beberapa permohonan dari LSM LBSI Kabupaten Lumajang, diucapkan H Romli, diantaranya, pertama sterilisasi lokasi Eks Kali Brubi dari segala kegiatan, pemetaan lahan kepada pengelola hak penggarap awal, melibatkan saudara Eko Prabekti dalam penentuan status kepemilikan lahan tersebut dan mengikutsertakan LSM LBSI dalam setiap kegiatan DPUTR Kabupaten Lumajang di lokasi Eks Kali Brubi.
Sementara itu, dikatakan Kabid Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Lumajang, Hari Sujoko, kalau persoalan itu sudah diuruskan terkait dengan pengajuan kepemilikannya.
“Sudah kami urus hal itu, dan itu aset milik DPUTR Kabupaten Lumajang,” katanya saat ditemui warga bersama LSM LBSI di ruang rapat kantor DPUTR Kabupaten Lumajang.
Pihak DPUTR Kabupaten juga telah menyepakati apa yang telah disampaikan sejumlah warga dan LSM LBSI Kabupaten Lumajang, dan ditargetkan bulan Desember 2023 lokasi sudah steril dari segala kegiatan.