Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank

Nenek Elly Megawati saat mengikuti sidang di PN Raba Bima
Sumber :
  • Juwair/ VIVA Bali

Kota Bima, VIVA Banyuwangi –Seorang nenek bernama Elly Megawati (90 tahun) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat menantunya dan tiga bank serta satu notaris di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Ia menuntut kembali rumah yang dibangun sejak puluhan tahun lalu yang kini dikuasi pihak bank dan bahkan sudah dijual.

Swasembada Pangan Dimulai dari Desa, Kapolda NTB Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial Lombok Barat

Cek Produk Rekomendasi Kami
beibymeeindonesia Neppi Tisu / Tissue Basah Bayi Antibacterial Changing Diapers Wipes Non-Parfum 50s Buy 1 Get 1 free

beibymeeindonesia Neppi Tisu / Tissue Basah Bayi Antibacterial Changing Diapers Wipes Non-Parfum 50s Buy 1 Get 1 free

Mulai dari

Rp.18.563

"Saya minta kembali rumah saya," harap Nenek Elly ditemui Bali.Viva.co.id di Kantor PN Raba Bima, Rabu sore, 2 Juli 2025.

Polda NTB Menahan Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Nenek Elly mengaku kaget rumah yang ia bangun bersama suami kini sudah dikuasai pihak bank. Bahkan selama ini dirinya sebagai pemilik sah sertifikat rumah tidak pernah ditemui pihak bank untuk mengklarifikasi. 

Cek Produk Rekomendasi Kami
COTTON BUDS PIGEON MIX SIZE ISI 200 PCS / COTTON SWAB / KOREK KUPING BAYI

COTTON BUDS PIGEON MIX SIZE ISI 200 PCS / COTTON SWAB / KOREK KUPING BAYI

Mulai dari

Rp.17.250

Wali Kota Bima Buka Acara MTQ di Kelurahan Tanpa Sinyal

"Anak saya pergi pinjam uang ke bank. Tapi pihak bank tidak pernah datang tanya ke saya apakah sertifikat rumah dikasih atau dia curi. Omong kasarnya begitu," ujar Nenek Elly. 

Nenek Elly tidak menampik bahwa sekitar tahun 2005 anak bungsunya bernama Tan Sulaiman lakukan pinjam kredit Rp 500 juta sebagai modal usaha dengan jaminan sertifikat rumah. Kebetulan saat itu dirinya masih tinggal bersama Tan Sulaiman dan istrinya Verawati Goutama yang kini menjadi tergugat.

Halaman Selanjutnya
img_title