Terlibat Intimidasi Jurnalis, Polwan Aipda PEA Dibebastugaskan dan Disidang Etik

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy bertemu Jurnalis
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Banyuwangi –Kebebasan pers kembali diuji dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung di Denpasar, Bali. Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda PEA, yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), kini dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis media cetak lokal.

img_title Tiga Minggu TC di Bali, Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Kamboja di Piala AFF 2026

Langkah cepat ini diambil oleh Polda Bali sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan profesionalisme dan menjaga marwah hukum, terutama terhadap kasus yang menyentuh langsung kebebasan pers. 

Insiden terjadi pada 1 Juli 2025, saat upacara Hari Bhayangkara ke-79 digelar di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. Seorang jurnalis bernama Andre dari Radar Bali dilaporkan mengalami cekcok dengan seseorang yang mengaku wartawan, INS.

img_title Gibran Kunjungi Posko Banjir Bali, Warga Curhat Kehilangan Harta dan Rumah

Ketegangan memuncak ketika Aipda PEA datang dan diduga mengeluarkan kata-kata bernada intimidatif kepada Andre, terutama terkait isi pemberitaan yang disampaikannya. Dugaan intimidasi inilah yang kemudian menjadi sorotan publik dan langsung ditanggapi Polda Bali. 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa institusinya tidak tinggal diam. Bahkan sebelum ada laporan resmi dari masyarakat, pihak kepolisian sudah mengambil langkah proaktif.

img_title Ratusan Kendaraan Rusak Parah Diterjang Banjir di Denpasar

“Tanpa menunggu laporan dari masyarakat, kami langsung menindak yang bersangkutan. Minggu depan, oknum anggota ini akan disidang kode etik,” ujar Kombes Pol Ariasandy pada Bali.viva.co.id.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Divisi Paminal dan akan segera masuk ke proses sidang etik, yang menjadi bagian dari prosedur internal kepolisian. 

Kapolda Bali langsung memerintahkan proses hukum terhadap oknum tersebut. Ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang mencederai kebebasan pers.

“Kapolda langsung memerintahkan agar oknum tersebut diproses secara hukum,” tegas Kombes Pol Ariasandy. 

Ketua Pena NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Dayton, mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Radar Bali. Ia menyebut bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan ini,” ujar Apollo, sapaan akrabnya.

Halaman Selanjutnya
img_title