Remaja Banyuwangi Cabul Beraksi di Kuta Selatan, Dua Anak Jadi Korban
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
"Korban yang merasa ketakutan langsung berteriak dan berusaha melarikan diri. Beruntung, aksi pelaku terekam CCTV sehingga memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan," tambah Yudistira.
Pelaku Ditangkap di Bedeng Proyek
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap pelaku di sebuah bedeng proyek di Jalan Darmawangsa, Kampial, Kuta Selatan pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, pria usia 19 Tahun ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan Pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara paling lama 15 tahun.
Himbauan Kepada Orangtua
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Kuta Selatan mengimbau kepada seluruh orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.