Remaja Banyuwangi Cabul Beraksi di Kuta Selatan, Dua Anak Jadi Korban

Remaja Banyuwangi Cabul Beraksi di Kuta Selatan, Dua Anak Jadi Korban
Sumber :
  • Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi

Badung, VIVA Banyuwangi –Kehebohan terjadi di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria berinisial MFEM (19) ditangkap oleh Polsek Kuta Selatan karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.

Menguak Misteri Asal-Usul 5 Daerah Paling Terkenal di Indonesia: Dari Legenda hingga Fakta Sejarah

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku melakukan aksi cabul sebanyak dua kali pada hari yang sama terhadap korban yang berbeda," tegas Yudistira.

Terkuak Berkat Rekaman CCTV

Polresta Banyuwangi Perketat Pengamanan Pelabuhan Ketapang: Ops Puri Agung II 2024

Berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Perum Branda Mumbul Garden, identitas pelaku berhasil terungkap.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria berhoodie abu-abu mengendarai sepeda motor Honda Vario mengikuti korban dari belakang.

Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali, Polisi Periksa Kapal dan Penumpang di Pelabuhan Jangkar

Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Korban yang merasa ketakutan langsung berteriak dan berusaha melarikan diri. Beruntung, aksi pelaku terekam CCTV sehingga memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan," tambah Yudistira.

Pelaku Ditangkap di Bedeng Proyek

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap pelaku di sebuah bedeng proyek di Jalan Darmawangsa, Kampial, Kuta Selatan pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, pria usia 19 Tahun ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan Pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara paling lama 15 tahun.

Himbauan Kepada Orangtua

Menanggapi kasus ini, Kapolsek Kuta Selatan mengimbau kepada seluruh orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

Orangtua perlu mengajarkan anak-anak tentang bahaya pelecehan seksual dan cara melindungi diri.

"Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di kemudian hari," pungkas Yudistira.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.