KPU Situbondo Tetapkan 509.074 Pemilih Sementara: Data Pemilih Bisa Terus Berubah
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diadakan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU mengumumkan bahwa total pemilih sementara yang tercatat mencapai 509.074 orang.
Jumlah ini merupakan hasil dari rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dikumpulkan dari 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
Penurunan Jumlah Pemilih
Hadi Prayitno, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa angka DPS tersebut mengalami penurunan sebanyak 5.740 orang dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang berjumlah 514.814 orang.
“Alhamdulillah, hari ini DPS Pilkada 2024 telah ditetapkan sesuai dengan jadwal. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah ini bisa terus bergerak hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Hadi.
Penurunan jumlah pemilih ini, lanjut Hadi, disebabkan oleh berbagai faktor adalah banyaknya pemilih yang meninggal dunia namun tidak memiliki akta kematian.
Hal ini menyebabkan data pemilih yang sudah wafat tetap muncul dalam daftar pemilih sementara.
Hadi menghimbau masyarakat untuk segera mengurus akta kematian apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Data orang yang meninggal akan kembali muncul jika tidak ada akta kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya menegaskan.
Komitmen KPU Dalam Memperbaiki Data Pemilih
Setelah penetapan DPS, KPU akan melakukan tahapan perbaikan data yang akan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Tahap perbaikan ini penting untuk memastikan bahwa data yang ada benar-benar valid sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Proses perbaikan ini diharapkan selesai pada 21 September 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bisa terdaftar dengan benar dalam DPT nantinya,” ujar Hadi.
Penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Dalam kesempatan yang sama, KPU Situbondo juga mengumumkan adanya penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika sebelumnya jumlah TPS hanya 995, kini bertambah menjadi 1.025 TPS yang tersebar di 126 desa/kelurahan di 17 kecamatan.
Penambahan ini terdiri atas 5 TPS reguler dan 21 TPS di lokasi khusus.
Hadi menyebut bahwa penambahan TPS ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih agar proses pemungutan suara bisa berjalan lebih lancar dan efisien.
“Ada penambahan tempat pemungutan suara, 5 TPS reguler dan 21 TPS di lokasi khusus,” kata Hadi.
Mengantisipasi Perubahan Data
Hadi juga menekankan bahwa meskipun DPS telah ditetapkan, data ini bukanlah final dan masih memungkinkan untuk berubah.
Penetapan DPT akan dilakukan setelah semua proses perbaikan selesai.
Oleh karena itu, KPU Situbondo terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi Masyarakat dalam Perbaikan Data Pemilih
Sebagai bagian dari upaya untuk memvalidasi data pemilih, KPU mengajak masyarakat Situbondo untuk berperan aktif dalam proses ini.
Masyarakat diminta untuk memeriksa dan memastikan bahwa mereka atau anggota keluarga mereka terdaftar sebagai pemilih.
Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada panitia pemilihan di tingkat kecamatan atau langsung ke KPU Kabupaten.