Pertimbangkan Kondisi Masyarakat, Pemkab Banyuwangi Resmi Tiadakan Kenaikan PBB!
- antaranews.com
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membawa angin segar bagi seluruh warganya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Samsudin, secara resmi mengonfirmasi bahwa tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Penghitungan PBB-P2 dipastikan akan tetap menggunakan skema klasterisasi nilai objek pajak yang sudah berlaku sebelumnya.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," tegas Samsudin dalam keterangannya di Banyuwangi, pada Senin, 11 Agustus 2025, seperti dikutip dari laman antaranews.com.
Langkah ini diambil meskipun sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan rekomendasi untuk mengubah sistem penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif (tarif tunggal). Rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Samsudin menjelaskan, dalam skema multitarif yang berlaku saat ini, tarif PBB-P2 berjenjang 0,1% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp1 miliar, 0,2% untuk NJOP Rp1-Rp5 miliar, dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp5 miliar. Kemendagri merekomendasikan agar semua tarif disamaratakan menjadi 0,3%, mengambil dari ambang tertinggi.
"Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional. Namun demikian, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah menginstruksikan untuk tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya," jelas Samsudin.
Keputusan pro-rakyat ini, menurutnya, tidak melanggar aturan karena Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur rincian tarif PBB-P2 melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Bukan Naik, Malah Diberi Diskon Rp104 Miliar
Jauh dari menaikkan tarif, Samsudin membeberkan bahwa Pemkab Banyuwangi justru secara konsisten memberikan stimulus atau pengurangan PBB-P2 yang sangat besar. Dari potensi asli PBB-P2 sebesar Rp177 miliar, pemerintah memberikan stimulus senilai Rp104 miliar (pengurangan hingga 60%), sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024," ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Bapenda akan segera melakukan pemutakhiran data objek pajak. Hal ini krusial karena pendataan ulang tidak pernah dilakukan selama lebih dari 11 tahun terakhir.