Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan ART di Bekasi Rekam Majikan Tanpa Busana
- www.viva.co.id
Kota Bekasi, VIVA Banyuwangi –Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) di Kota Bekasi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Ia kedapatan merekam majikannya, DK (38), dalam keadaan tanpa busana.
Tidak hanya DA, kekasihnya yang berprofesi sebagai satpam, MFR, juga menjadi tersangka. MFR diduga menjadi pihak yang memerintahkan DA untuk melakukan perekaman tersebut. Keduanya kini dijerat dengan pasal yang sama.
"Keduanya dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 11 Agustus 2025, seperti dikutip dari viva.co.id.
Menurut keterangan polisi, DA mengaku nekat merekam majikannya lantaran diancam oleh MFR. Pelaku laki-laki tersebut mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka kepada keluarga DA jika permintaannya tidak dipenuhi.
Motif MFR diduga karena sakit hati, setelah mengetahui DA memiliki pria lain sebagai simpanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi perekaman itu tidak hanya dilakukan sekali, tetapi terjadi pada 14 dan 15 Mei 2025.
"Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," kata Kusumo.