Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis, Hendry Lie Dihukum 14 Tahun Penjara

Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi
Sumber :
  • http://antaranews.com/

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan kepada Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2025-2022. Dengan keputusan ini, Hendry Lie tetap dihukum 14 tahun penjara.

img_title Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Melansir dari viva.co.id, majelis hakim banding yang diketuai oleh Albertina dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto, menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin, 11 Agustus 2025 ini juga menetapkan denda dan uang pengganti. 

img_title Komisi III DPR Turun Tangan Tangani Kasus Videografer Dituduh Korupsi Mark Up Anggaran

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis amar putusan.

Selain itu, Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.052.577.589.599,19 (sekitar Rp1,05 triliun). Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

img_title KPK: Setelah Memeras, Bupati Cilacap Bakal Bagi-bagi THR Rp20-100 Juta

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Hendry Lie akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama delapan tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas putusan tersebut.