TNI AD Buka-bukaan Soal Peran 20 Prajurit dalam Kasus Prada Lucky

Peti jenazah Prada Lucky Namo dibalut Bendera Merah Putih
Sumber :
  • www.tvOnenews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan akan mengungkap peran 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

img_title Latihan Udara Multinasional di Australia, TNI AU Kirim Lima Pesawat T-50i Golden Eagle

Prada Lucky, prajurit TNI AD yang bertugas di Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, usai menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Aeramo. Korban diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya. Tentara muda itu baru sekitar dua bulan bertugas sebagai prajurit TNI.

Wahyu menjelaskan, setelah 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menguraikan keterlibatan masing-masing.

img_title UNIFIL Berikan Penghormatan Terakhir dan Setinggi-tingginya untuk Praka Rico di Lebanon

“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025, dikutip dari tvonenews.com.

Menurutnya, setelah peran para tersangka teridentifikasi, penyidik TNI AD dapat menerapkan pasal yang sesuai. Saat ini, 20 tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).

img_title Pemerintah RI Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya Praka Rico dan Desak PBB Lakukan Investigasi

Wahyu memaparkan, pasal yang kemungkinan dikenakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dan Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ada Pasal 351 yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga Pasal 353 yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian,” kata Wahyu.

Ia juga menyebut potensi penerapan Pasal 131 KUHP Militer terkait militer yang memukul rekan atau bawahan saat dinas. 

“Selain itu ia juga menjelaskan kemungkinan lain yakni Pasal 131 tentang seorang militer dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya,” ucapnya.

Wahyu menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.