Menteri Kehutanan Tegaskan Kabar Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Tidak Benar
- www.tvOnenews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah kabar pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Ia menegaskan, isu tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Menurut Raja Juli, terdapat aturan yang membatasi pemanfaatan wilayah konservasi, termasuk Pulau Padar. Regulasi tersebut mengatur secara rinci bahwa pembangunan tidak boleh melebihi 10 persen dari total area yang ada.
"Tapi di Undang-Undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi, kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuma 10 persen," ujar Raja Juli, Senin, 11 Agustus 2025, seperti dikutip dari tvonenews.com.
Ia menjelaskan, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memegang izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas 15,37 hektare atau sekitar 5,64 persen dari total 274,13 hektare. Hingga kini, pembangunan tersebut belum direalisasikan.
Raja Juli menambahkan, setiap pembangunan di Pulau Padar wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak boleh mengganggu habitat komodo.