KY Pastikan Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong Soal 3 Hakim Perkara Korupsi Impor Gula

KY akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Ketua Komisi Yudisial atau KY yakni Amzulian Rifai memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi impor gula.

img_title Tanggapi Laporan Tom Lembong, Mahkamah Agung Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor

Amzulian Rifai menyampaikan bahwa semua laporan yang masuk ke KY akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa pelapornya.

"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujarnya di Gedung KY Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com pada Senin, 11 Agustus 2025.

img_title Pakar Hukum Soroti Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo

Menurut Ketua KY Amzulian, Komisi Yudisial tentunya tidak akan membedakan penanganan laporan yang masuk berdasarkan siapa sosok pelapormya.

"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain. Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," tambahnya.

img_title Mahkamah Agung Bertindak Tegas terhadap 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

Pada kesempatan yang sama, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KY yang telah menerima dan merespons laporannya dengan cepat.

"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) serta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," kata Tom Lembong.

Untuk diketahhui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula kristal mentah pada periode 2015–2016.

Tom dinilai menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

Tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Selain itu, ia dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski telah divonis, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong akhirnya resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang Jakarta dan kembali berkumpul dengan keluarga, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah kebebasannya, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Halaman Selanjutnya
img_title