DKI Jakarta Hentikan Kiriman Sampah Badan Air Ke TPST Bantargebang dengan Teknologi RDF
- https://www.antaranews.com/
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghentikan kiriman sampah residu dari badan air seperti kali dan sungai ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Langkah ini ditempuh dengan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di saringan Kali Ciliwung, TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, mengatakan peningkatan fasilitas tersebut akan mengubah sampah badan air menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif dari sampah anorganik yang mudah terbakar.
"Caranya antara lain dengan meningkatkan kapasitas saringan sampah Kali Ciliwung di TB Simatupang agar bisa olah sampah jadi RDF (refuse derived fuel)," ujar Dadang di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com pada Senin, 11 Agustus 2025.
RDF ialah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah seperti pemilahan, pencacahan, dan pengeringan sampah anorganik untuk meningkatkan nilai kalor.
Saat ini, fasilitas TB Simatupang baru mampu mengolah sampah menjadi kompos. Dengan penambahan mesin dan peralatan pada tahun depan, semua sampah badan air akan dipusatkan di TB Simatupang untuk diolah menjadi RDF sebelum dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
“Kalau ini berjalan, sampah dari badan air tidak lagi dibuang ke Bantargebang. Semua selesai di Jakarta,” tegas Dadang.
Kalo ini berjalan dengan baik. Maka saringan sampah TB Simatupang diharapkan bisa menghasilkan RDF seperti di Rorotan Jakarta Utara dan di TPST Bantargebang, Bekasi.
Menurutnya, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang sudah terlalu tinggi, yakni sekitar 7.000 ton per hari.
"Sampah yang dikirim ke Bantargebang itu masih cukup tinggi. Masih sekitar 7.000 ton per hari," ucap Dadan.
Sementara itu, sampah dari badan air di Jakarta mencapai 230 ton per hari, meskipun hanya sekitar 3 persen di antaranya yang dikirim ke Bantargebang, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk menghentikan kiriman sampah badan air ke TPST Bantar Gebang.
Dadang juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke kali atau sungai. Selain memicu banjir dan penyakit, sampah di badan air membutuhkan proses pengolahan yang lebih kompleks.