KPK Segel Ruang di Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

KPK telusuri kasus suap RSUD di Kolaka Timur
Sumber :
  • www.antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tindakan ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa, 12 Agustus 2025. Seperti dilansir dari tvonenews.com.

img_title Kemenkes Gandeng Organisasi Keagamaan Tangkal Misinformasi dan Tingkatkan Cakupan Imunisasi

“Iya benar. Penyegelan, kemudian digeledah,” ujar Asep. Ia menjelaskan bahwa penyegelan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Namun, ia mengaku tidak mengingat detail ruangan yang menjadi sasaran. 

img_title Inovasi Alkes Perlu Dipercepat, Kemenkes-BPOM Kolaborasi Hilangkan TB

“Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf,” tambahnya.

Penyegelan ini dilakukan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Para tersangka diumumkan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, terdiri atas Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ) yaitu penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim (ALH); pejabat pembuat komitmen proyek, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

img_title Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Berdasarkan pemeriksaan, KPK menetapkan Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor kesehatan yang melibatkan pejabat daerah, pejabat kementerian, dan pihak swasta.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.