Indonesia dan Peru Sepakati CEPA, 90 Persen Produk RI Dapat Tarif 0 Persen di Peru
- www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa 90,68 persen atau sekitar 7.257 pos tarif barang asal Indonesia akan mendapatkan tarif bea masuk nol persen ketika memasuki pasar Peru.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) Indonesia-Peru.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa sejumlah produk unggulan Indonesia yang akan menikmati tarif nol persen meliputi kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, kelapa sawit dan turunannya, produk manufaktur, hingga peralatan rumah tangga.
“Dari sisi kuantitatif, kurang lebih kita akan mendapatkan preferensi lebih dari 90 persen pos tarif yang ada di Peru. Dari sisi Peru, mereka juga akan mendapatkan tarif preferensi untuk lebih dari 90 persen produk yang kita miliki,” ujar Djatmiko di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam perjanjian CEPA, setidaknya ada 10 komoditas unggulan yang mendapat prioritas tarif nol persen, di antaranya Mobil penumpang dan kendaraan bermotor. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari bahan tekstil.
Kemudian minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. Lalu ada lemari pendingin, pembeku, dan peralatan pendingin atau pembeku lainnya (listrik atau non-listrik).
Yang kelima yakni pompa panas selain mesin pendingin udara pos 84.15. Keenam ialah Alas kaki berbahan kulit, karet, atau plastik. Selanjutnya Kertas dan karton tidak dilapisi untuk penulisan, pencetakan, atau tujuan grafis.
Kedelapan ialah margarin dan campuran lemak atau minyak nabati/hewan tertentu. Berikutnya ada Cengkeh (buah utuh, bunga, dan tangkainya). Dan yang terakhir yakni mesin cetak, printer fotokopi, mesin faks, dan suku cadangnya.
Meski mayoritas komoditas mendapat tarif nol persen, Djatmiko menegaskan bahwa implementasinya dilakukan secara bertahap. Beberapa produk seperti kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, kelapa sawit, dan peralatan pendingin menjadi prioritas utama yang akan mendapatkan tarif nol persen sejak hari pertama perjanjian berlaku (entry into force).