Gus Yaqut Hormati Larangan Bepergian dari KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
- www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Sosok juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Anna Hasbie, menegaskan bahwa Gus Yaqut berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum terkait larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Anna saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Anna mengungkapkan bahwa Yaqut baru mengetahui adanya larangan bepergian tersebut dari pemberitaan media. Ia menegaskan, Gus Yaqut memahami langkah yang diambil KPK sebagai bagian dari proses hukum yang diperlukan.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” jelasnya.
Gus Yaqut meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Ia berharap semua pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” tambah Anna.
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah memintai keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Masih pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Berdasarkan informasi, IAA dan FHM adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta.