Transparansi Royalti Musik Jadi Kunci Ekonomi Kreatif yang Adil
- https://www.antaranews.com/berita/5034061/royalti-musik-dan-keadilan-ekonomi-kreatif-di-indonesia?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Suara gitar dari lagu lawas mengalun di sebuah kafe di sudut ibu kota, menciptakan suasana hangat yang mengundang nostalgia. Namun, di balik alunan itu, terdapat pencipta lagu yang menanti hak ekonominya lewat sistem royalti musik.
“Royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah hak ekonomi yang sah. Namun, tanpa kejelasan tarif, objek pungutan, dan tata cara pembayaran, hak tersebut justru berpotensi menjadi sumber kebingungan dan sengketa,” tegas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dikutip dari antaranews.com, Rabu, 13 Agustus 2025
Mufti Mubarok menyoroti pentingnya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan royalti, yang tidak hanya melindungi pencipta lagu, tetapi juga menjaga agar pelaku usaha ,khususnya UMKM , tidak terbebani secara berlebihan.
“Di sinilah cerita musik, uang, dan keadilan berpadu dalam satu panggung yang sama, dengan semua mata menunggu, apakah nada ini akan mengalun merdu atau justru sumbang,” tulis dalam analisisnya.
Tulisan tersebut menekankan pentingnya transparansi tarif dan distribusi royalty melalui mekanisme digital yang efisien, agar royalti diterima secara utuh tanpa biaya birokrasi berlapis, serta mendorong pemahaman publik agar pembayaran royalti dipandang sebagai investasi dalam menjaga keberlanjutan musik, bukan beban.